MAGELANG - Tindakan tak terpuji dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok remaja wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Sebenarnya mereka sedang melaksanakan takbir keliling, namun ironisnya sambil mengonsumsi minuman keras (Miras).
Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H pada Jumat (12/04/2024) pagi mengatakan, pada malam takbiran Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan yang digunakan untuk takbiran keliling.
“Rombongan ini menggunakan 2 mobil pick up mengangkut sound system yang membahayakan pengendara lain di depan Pos Pam Artos. Setelah diperiksa ditemukan miras jenis Mc Donal 2 botol yang telah dikonsumsi, ” jelas Kompol Rifeld.
Disebutkan, kelompok takbir keliling ini adalah para remaja anggota Karang Taruna “Irama” Dusun Bercak, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Petugas Polresta Magelang kemudian melakukan tindakan penilangan kendaraan dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut, ” ujar Kompol Rifeld.
Penilangan kendaraan ini karena menggunakan mobil bukan untuk peruntukannya. Pelaku melanggar UULAJ No. 22 tahun 2009 Pasal 303 yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 Ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap para remaja yang kedapatan mengonsumsi miras dilakukan pembinaan oleh Polsek Mertoyudan dan melibatkan tokoh masyarakat serta orang tua, " pungkas Kompol Rifeld. (*)