Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 6 Bulan Di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

    Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 6 Bulan Di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

    Magelang - Polres Magelang tangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022). Kejadian tak terpuji tersebut terjadi sejak 2020. RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25).

    Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin. Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

    Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

    "Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang, "ujar Kapolres .

    "Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka, "lanjut Kapolres Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

    Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

    "Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak"ungkap Kapolres Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

    Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Deklarasi Relawan Sobat Anies Magelang Raya

    Artikel Berikutnya

    Bupati Lantik 268 Pejabat, Minta Segera...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Peduli Lingkungan, Koramil 03/Bandongan Tanam Ratusan Pohon
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Tags