MAGELANG - Polda Jawa Tengah | Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curras) di Desa Kebonagung Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, berinisial SS (39) akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Magelang.
Penangkapan laki-laki asal Muara Enim Sumatera Selatan itu dilakukan di wilayah Rembang, Jawa Tengah pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pertengahan bulan lalu, namun kini diungkap kembali, pasalnya Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bethesda, Yogyakarta.
Hal itu dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (04/06/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H.
Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.
“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah, ” ujar Kombes Pol Mustofa.
Pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.
“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban, ” lanjut Kapolresta.
Kapolresta Magelang mengatakan, Korban mengalami luka berat berupa 7 (tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Korban dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 20 (dua puluh) hari.
“Namun, sayang nyawa Korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 pukul 22.56 WIB, ” kata Kombes Pol Mustofa.
Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, "Tersangka ini dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu serta pencurian dengan kekerasan.” kata Kombes Pol Mustofa.
Modus Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu emosi Tersangka kepada Korban. Niat itu muncul setelah Tersangka bercerai dengan istrinya, karena Tersangka merasa Korban sering mengganggu istri Tersangka hingga terjadi perceraian. (Humas)